Permendikti Saintek No. 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu mendefenisikan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Terkait dengan penjaminan mutu maka kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar pendidikan tinggi. (PPEPP). Untuk melaksanakan penjaminan mutu di Politeknik WBI maka Lembaga Penjamin Mutu (LPM) WBI hadir untuk melaksanakan fungsi penjaminan mutu dan menumbuhkan budaya mutu di Politeknik WBI.
Lembaga Penjamin Mutu (LPM) Politeknik WBI diamanatkan dalam Statuta Politeknik WBI untuk melaksanakan aktivitas penjaminan mutu internal sesuai siklus PPEPP maupun penjaminan mutu eksternal melalui penyiapan akreditasi Institusi maupun Program Studi. Pada awal berdiri Politeknik WBI, fungsi penjaminan mutu dilekatkan embedded) dalam fungsi organisasi Wakil Direktur Bidang Akademik dan selanjutnya dibentuk terpisah menjadi Lembaga Penjamin Mutu (LPM)
Lembaga Penjamin Mutu (LPM) WBI telah menunjukkan kontribusi dalam peningkatan mutu dibuktikan beberapa kali mendapat penghargaan dan juara umum untuk kategori Politeknik di wilayah LLDIKTI 1. LPM WBI juga memiliki auditor-auditor Mutu Perguruan Tinggi bersertifikasi nasional dan wilayah.